UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah dengan Terdaftar di Link PKH INI Bukan BPUM Eform BRI, Daftar ke Sini

- 6 Juni 2024, 06:00 WIB
 Ilustrasi - informasi UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar.
Ilustrasi - informasi UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar. /Pixabay / Muhammad Trilaksono

BERITA DIY - UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH berikut bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar ke aplikasi yang akan disebut.

Pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan, meski sudah tak lagi menyalurkan Banpres BPUM.

UMKM di tahun 2024 ini masih bisa mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta dengan terdaftar sebagai penerima PKH.

Ketahui bahwa PKH merupakan bantuan yang diberikan per keluarga dengan tujuan mensejahterakan keluarga di Indonesia.

Keluarga pelaku UMKM bisa menjadi salah satu penerima PKH jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
  • Masyarakat yang tergolong miskin.
  • Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Baca Juga: LINK RESMI BLT 2,4 Juta, UMKM Segera Cek Daftar Nama Pemerima 2024 Pakai Data KTP, Cek Bukan di BPUM Eform BRI

Yang perlu diperhatikan, tidak semua keluarga UMKM penerima PKH bisa dapat BLT Rp 3 juta. Pemerintah memberikan PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.

Maka ada 7 kategori bantuan di dalam PKH, sebuah keluarga bisa dapat 4 di antaranya dengan nominal maksimal Rp 10,8 juta. Berikut rinciannya:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

Halaman:

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah