Berikut adalah kategori pemilik KTP dan KK yang bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 69.
1. WNI pemilik NIK KTP dan KK
2. Sudah bukan siswa atau mahasiswa
3. Bukan termasuk golongan ASN/PNS
4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
5. Pelaku UMKM
6. Buruh yang dirumahkan (PHK)
7. Maksimal dua NIK dalam satu KK untuk mendaftar