Dengan demikian, UMKM yang nantinya terdaftar sebagai penerima BPNT, berhak menerima BLT mencapai Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Syarat menjadi penerima BPNT sedikit berbeda dengan BPUM BRI. Berikut rincian syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Terdaftar sebagai warga miskin oleh perangkat desa setempat
4. Terdaftar di DTKS Kemensos
Untuk cek status DTKS Kemensos agar mendapatkan BPUM, UMKM dapat mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
2. Input NIK KTP