BERITA DIY - Simak informasi, kriteria UMKM yang bisa dapat bantuan Rp700 ribu tanpa terdaftar di link eform.bri.co.id BPUM 2024 yang terbatas, berikut ini.
Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu bantuan yang dinanti-nantikan hingga pertengahan tahun 2024 ini.
Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan bantuan dana hibah untuk keberlangsung usaha UMKM di tahun 2020 dan 2021 melalui program BPUM.
Progam Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut muncul karena adanya pendemi Covid-19 dengan nominal bantuan mulai Rp1,2 juta hingga Rp2,4 juta.
Sayangnya bantuan tidak dilanjutkan pada tahun 2022, namun digantikan dengan bantuan untuk UMKM berasal dari pemerintah daerah masing-masing dengan nominal Rp600 ribu.
Kemudian pada tahun 2023, pemerintah melalui KemenkopUKM mengumumkan tidak akan melanjutkan program BPUM ini. Hal ini berlanjut hingga tahun 2024 ini.
Namun pelaku UMKM masih bisa mendapatkan uang dengan nominal Rp600 ribu sebagai tambahan modal usaha, jika masuk dalam kriteria penerima berikut ini.
Terdapat sejumlah program yang dapat diikuti oleh pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan tambahan modal usaha.