Bansos PKH ditransfer langsung ke nomor rekening penerima, termasuk UMKM, yang menggunakan Himpunan Bank Milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Pelaku UMKM yang tidak menggunakan Himbara masih bisa mengambil BLT Rp 3 juta non BPUM BRI Mei 2024 ini di Kantor Pos dengan membawa surat undangan pencairan.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Bansos PKH, yakni sebagai berikut:
1. Mengajukan diri lewat kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
2. Mendaftar online melalui Aplikasi Cek Bansos buatan Kemensos.
3. Mengisi form online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka pelaku UMKM yang bukan 5 golongan di atas akan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id, bukan eform.bri.co.id.
Cara cek penerima bantuan ini sangat mudah, yakni cukup dengan input nama dan pilih alamat di link cekbansos.kemensos.go.id.