1. UMKM yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
2. UMKM yang bekerja sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. UMKM yang bekerja sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. UMKM yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. UMKM yang tidak sedang hamil/menyusui atau punya balita.
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui apakah nama UMKM terdaftar sebagai penerima BLT Rp 3 juta non BPUM BRI tanpa cek penerima di eform.bri.co.id?
Sebelum mengetahui cara cek penerima bantuan ini, ketahui terlebih dahulu bagaimana cara mendapatkan bantuan ini, berikut ini.
Cara Dapat BLT Rp 3 Juta Non BPUM BRI Mei 2024
Bantuan ini berasal dari Bansos PKH untuk kategori penerima ibu hamil/nifas dan balita yang cair dalam 4 tahap selama setahun, yakni setiap tiga bulan sekali.