Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

- 6 Oktober 2020, 09:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah bagikan BLT Rp 1 juta untuk 26.500 orang, begini krietrianya.
Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah bagikan BLT Rp 1 juta untuk 26.500 orang, begini krietrianya. /Pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) masing-masing Rp1 juta rupiah untuk 26.500 seniman di Indonesia.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada para pekerja seni dan pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Buruan Daftar! Ini Jadwalnya

Menterei Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana Rp25,6 miliar untuk digelontorkan secara gratis bagi seniman di Indonesia.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Siap Ditransfer, Ini Cara Dapat dan Syarat agar Cair

"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," tulis keterangan resmi instagram @kemenkeuri.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cara Cek via SMS dan WA Jika Belum Ditransfer

Baca Juga: 270 Ribu Kartu Prakerja Dicabut! Maksimal 2 Hari Lagi, Lakukan Ini Insentif Dijamin Cair

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

Syarat atau kriteria penerima bantuan ini di antaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Kemudian, penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah