Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

- 7 Oktober 2020, 16:20 WIB
Syarat dapat BLT Dan Desa dari pemerintah.
Syarat dapat BLT Dan Desa dari pemerintah. /Instagram.com/@kemendespdtt/

BERITA DIY - Ada beberapa syarat dan cara yang harus dilakukan masyarakat untuk dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp 13 triliun.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengucurkan dana hingga Rp30,7 triliun untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Mendes PDTT, Halim Iskandar dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke BNI BRI Mandiri dan BCA: Lapor ke Sini Jika Belum Cair

Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Begini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang: Kuota Ditambah

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x