BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan ditransfer oleh Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ada cara dan syarat dapat dana yang total anggarannya mencapai Rp 13 Triliun ini.
Bantuan BLT dana desa ini disiapkan pemerintah menggunakan dana desa yang disiapkan Kemende PDTT.
Sebelumnya Kemendes PDTT sudah mentransfer bantuan dana desa Rp 52 triliun ke kas desa.
Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja Ternyata Omnibus Law ada Dua, Jokowi Pencetusnya, Ini Dampaknya Bagi Buruh
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, ada sisa anggaran sebesar Rp 30,7 triliun Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.
"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Halim dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Ini Cara Cek via SMS dan WA
Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.