BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu per kepala keluarga (per KK) untuk keluarga yang buka penerima program keluarga harapan (Non PKH). Cara dapat bantuan ini dan syaratnya sudah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemsos).
Dana yang sudah disiapkan untuk Pemerintah menyalurkan bantuan ini ke 9 juta keluarga adalah sebesar Rp4,5 triliun.
Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada keluarga yang bukan penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini
Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Diblokir Meski Lolos Seleksi, Jangan Lakukan Ini agar Tidak Dicabut
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat yang bukan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).
Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera. Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.
Baca Juga: Cara Sambungkan Rekening dan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Kesalahan Ini Bikin Insentif Gagal Cair