Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10 Juta Karyawan: Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

- 1 Oktober 2020, 10:24 WIB
Bantuan BLT Subsidi gaji sudah cair ke 10 juta karyawan, belum ditransfer? lapor dan cara cek penerima.
Bantuan BLT Subsidi gaji sudah cair ke 10 juta karyawan, belum ditransfer? lapor dan cara cek penerima. /Pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaa sudah cair ke 10 juta karyawan swasta dan guru honorer. Pekerja yang belum ditransfer bisa lapor dan cek nama penerima dengan mudah.

Melalui akun instagramnya, @kemnaker, Rabu 30 September 2020, Kementerian Ketenagakerjaa mengumumkan sudah mentrasnfer dana subsidi upah ke 10.190.341 rekening karyawan.

Subsidi gaji yang dicairkan itu terdiri atas subsidi gaji tahap 1 hingga 4. Tahap 1 hingga 3 sudah cair diatas 99 persen, sedangkan tahap 4 baru 46,65 persen dari total penerima hingga 28 September 2020 malam.

Baca Juga: Mi 10 T Pro 5G Segera Rilis, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi HP Terbaru Xiaomi Ini

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

Karyawan yang belum dapat bantuan ini disebabkan beberapa hal, diantaranya namanya belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan  perusahaan belum mendaftarkan nomor rekeningnya ke BP Jamsostek.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Penyebab lainnya karena bantuan ini diberikan secara bertahap dan Kementerian Ketenagakerjaan memerlukan verifikasi data calon penerima agar tepat sasaran.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang rekeningnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rajin membayar iuran.

Baca Juga: Tak Jadi 15,7 Juta, Hanya 12,4 Juta Pekerja yang Terima BLT Subsidi Gaji! Cek Nama Penerima di Sini

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

Baca Juga: Cara dan Syarat Menukar Uang Rp 75 Ribu di Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan CIMB Niaga

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Pengumuman Tapi Sudah Dijamin Gagal Lolos? Cek Namamu Sekarang

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x