Adapun form online yang dimaksud adalah formulir yang tersedia di link Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pemerintah daerah setempat.
Salah satu contohnya adalah link dtks.jakarta.go.id dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk mengajukan diri sebagai penerima berbagai bantuan, seperti:
1. dari APBD: KJP, KLJ, hingga BST dari pemprov.
2. dari APBN: BST, PKH, BPNT, hingga BLT BBM.
Selain melalui form online tersebut, pelaku UMKM juga bisa daftar BLT Rp 3 juta melalui Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor kelurahan.
BLT Rp 3 juta ini berasal dari Bansos PKH untuk kategori ibu hamil/nifas dan punya anak balita yang cair dalam 4 tahap, setiap 3 bulan sekali lewat BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
Bukan melalui Eform BPUM BRI Februari 2024, cara cek penerima BLT Rp 3 juta untuk UMKM yang sedang hamil/nifas atau punya anak dari Bansos PKH ini bisa dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH: