Adapun madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag adalah MI, MTs, MA, dan MAK, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, siswa yang tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat PIP Rp 1,8 juta jika terdaftar di pipmadrasah.kemenag.go.id.
Besaran uang tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui PIP ini nominalnya sama, baik untuk siswa Kemdikbud maupun Kemenag, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI sederajat: Rp 450 ribu.
2. Siswa SMP/MTs/sederajat: Rp 750 ribu.
3. Siswa SMA/MA/sederajat: Rp 1,8 juta.
Cara cek penerima PIP Rp 1,8 juta di pip.kemdikbud.go.id berbeda dengan pipmadrasah.kemenag.go.id.
Berikut cara cek penerima PIP Rp 1,8 juta Februari 2024 di link pipmadrasah.kemenag.go.id:
1. Kunjungi link pipmadrasah.kemenag.go.id