BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM
Bantuan langsung tunai Rp 200 ribu yang cair 12 kali atau Rp 2,4 juta per tahun yang dapat diraih oleh UMKM adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT atau dikenal juga dengan sebutan bansos sembako adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori keluarga miskin. Jika UMKM masuk ke dalam kategori tersebut, maka berhak juga mendapatkannya.
Selengkapnya berikut syarat penerima BPNT 2024:
1. Terdata sebagai keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Bukan ASN/PNS
4. Bukan prajurit TNI
5. Bukan anggota Polri