Ada 7 kategori penerima Bansos PKH, dengan nominal BLT yang diterima berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu / tahun
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta / tahun
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta / tahun
- Ibu hamil/nifas dan balita: @ Rp 3 juta / tahun
- Lansia dan difabel: @ Rp 2,4 juta / tahun
Bansos PKH ini cair dalam empat tahap selama setahun, yakni setiap 3 bulan sekali, melalui BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH jika mereka sedang hamil/nifas atau punya anak balita, WNI, warga miskin, bukan ASN/TNI/Polri, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk daftar Bansos PKH ini, yakni sebagai berikut:
1. Mengajukan diri ke kantor kelurahan agar diusulkan masuk ke DTKS
2. Mengisi form online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat
3. Mengajukan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Jika memenuhi syarat dan dianggap layak dapat Bansos PKH, maka pelaku UMKM akan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos di menu "Cek Banso".