Selain kantor kelurahan, pelaku UMKM sebenarnya juga bisa daftar online melalui link Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Pelaku UMKM juga bisa daftar Bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online lewat HP, hanya bermodalkan KK dan KTP.
Adapun syarat UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali pada 2024 tanpa cek BPUM di eform.bri.co.id namun berasal dari Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Sudah lansia atau penyandang difabilitas berat
- WNI dari keluarga miskin/rentan miskin
- Tertera di DTKS Kementerian Sosial RI
- Tidak bekerja sebagai Prajurit TNI
- Tidak bekerja sebagai Anggota Polri
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebagai informasi, Bansos PKH ini sebenarnya tidak hanya diberikan kepada difabel berat dan lansia saja, namun juga unuk 5 kategori lain.
Namun yang mendapatkan BLT Rp 600 ribu 4 kali adalah lansia dan difabel berat. Kategori lain mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan dihubungi oleh Pendamping PKH atau pemerintah desa setempat untuk mengambil BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH pada 2024 nanti.
Buka link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH. Pilih alamat dan masukkan nama lengkap.
Kemudian input kode huruf dan klik "Cari Data" hingga muncul info apakah UMKM bisa dapat Bansos PKH tanpa cek penerima BPUM di eform.bri.co.id.