BERITA DIY - Bantuan uang PIP Rp 1 juta bisa cair meski KIP tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id. Simak syarat dan cara cek penerima di link terbaru, di sini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang Rp 225 ribu - Rp 1 juta untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa bisa dapat bantuan uang PIP Rp 1 juta jika nama mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan saat pemadanan data dengan Data Pokok Kependudukan (Dapodik).
Setelah padan DTKS dan Dapodik, nama siswa akan ditandai dengan status layak dan diusulkan ke Puslapdik Kemdikbudristek untuk dapat bantuan uang PIP Rp 1 juta.
Sementara itu, untuk jika tidak padan DTKS, maka siswa yang tahun lalu terdaftar sebagai penerima program ini, bisa jadi tahun 2023 ini tidak bisa dapat bantuan uang PIP Rp 1 juta lagi.
Namun perlu diketahui bahwa ada sebuah kondisi yang menyebabkan siswa masih bisa dapat bantuan uang PIP Rp 1 juta meskipun KIP tak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id.
Sebagaimana diketahui, link pip.kemdikbud.go.id hanya bisa digunakan untuk cek penerima bantuan uang PIP Rp 1 juta oleh siswa yang menempuh pendidikan di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), seperti:
1. Satuan pendidikan dasar dan menengah, seperti: SD, SMP, SMK, dan SMA.