Cara Dapat Uang Rp 2 Juta Non PIP Kemdikbud 2023, Daftar Online ke Sini Tanpa Cek pip.kemdikbud.go.id Lewat HP

- 21 Desember 2023, 11:00 WIB
Cara dapat uang Rp 2 juta non PIP Kemdikbud 2023 daftar online di link resmi tanpa cek penerima pip.kemdikbud.go.id lewat HP..
Cara dapat uang Rp 2 juta non PIP Kemdikbud 2023 daftar online di link resmi tanpa cek penerima pip.kemdikbud.go.id lewat HP.. /Tangkap layar YouTube.com/Kemensos RI

BERITA DIY - Simak informasi cara dapat uang Rp 2 juta non PIP Kemdikbud 2023, dengan daftar online ke kanal resmi di bawah ini, tanpa cek penerima di pip.kemdikbud.go.id lewat HP.

PIP Kemdikbud 2023 masih cair pada Desember 2023 ini dalam bentuk uang Rp 225 ribu - Rp 1 juta untuk siswa dengan NIK dan NISN yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.

Sayangnya, banyak siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 ini, dengan status "Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS".

Meskipun demikian, para siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 masih bisa dapat uang Rp 900 ribu - Rp 2 juta dari bantuan lain, bahkan bisa daftar online lewat HP.

Baca Juga: Selamat Siswa Bisa Ambil Uang 2 Juta Non PIP Kemdikbud 2023 di Kantor Pos jika Punya 3 Ciri Ini, Cek DI SINI

Bantuan uang Rp 2 juta ini bukan berasal dari PIP Kemdikbud 2023, sehingga siswa juga tak perlu lagi cek penerima melalui pip.kemdikbud.go.id.

Berikut beberapa mekanisme penyaluran bantuan uang Rp 2 juta non PIP Kemdikbud 2023 ini:

  1. Disalurkan secara bertahap, yakni setiap tiga bukan sekali.
  2. Disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos.
  3. Ada yang bisa langsung ambil bantuan di Kantor Pos.
  4. Ada pula yang bantuannya diantarkan langsung oleh Kantor Pos jika tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Bantuan uang Rp 2 juta non PIP Kemdikbud 2023 ini diberikan kepada anak sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini tidak diberikan kepada keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah