1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang hamil/menyusui atau punya anak balita
2. Warga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Tidak berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri
Pelaku UMKM yang memenuhi 3 syarat di atas hanya bisa dapat uang BLT Rp 3 juta jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Sebagai informasi, ada 7 kategori masyarakat yang bisa jadi penerima Bansos PKH. Namun yang mendapatkan uang BLT dengan nominal terebsar adalah ibu hamil/menyusui dan anak balita.
Oleh sebab itu, meskipun tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id, pelaku UMKM bisa dapat uang BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH.
Bagaimana cara cek penerima uang BLT Rp 3 juta?
Berikut cara cek penerima uang BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH tanpa perlu cek penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id: