Selamat, UMKM Bisa Dapat Uang Bantuan Rp 5 Juta dari Pemerintah Bukan BPUM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Desember 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi - Info cara pelaku UMKM bisa dapat uang bantuan hingga Rp 5 juta dari pemerintah tapi bukan BPUM dan syaratnya berikut ini.
Ilustrasi - Info cara pelaku UMKM bisa dapat uang bantuan hingga Rp 5 juta dari pemerintah tapi bukan BPUM dan syaratnya berikut ini. /Ilustrasi. Facebook.com/@Tiyas Alesa

BERITA DIY - Simak informasi cara pelaku UMKM bisa dapat uang bantuan hingga Rp 5 juta dari pemerintah tapi bukan BPUM dan syaratnya berikut ini.

Peluang mendapatkan uang bantuan hingga jutaan rupiah terbuka bagi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kali ini, bantuan bukan berasal dari BPUM, namun tetap bisa dijadikan sebagai modal usaha. Untuk mendapatkannya tentu UMKM harus memenuhi syarat dan melakukan pengajuan diri atau pendaftaran.

Tak tanggung-tanggung, jika terpilih nantinya, akan menerima bantuan hingga lima juta rupiah.

Baca Juga: Bantuan Uang untuk UMKM Rp 400 Ribu via BLT El Nino Disalurkan di Kantor Pos, Cek Status Bansos Cair Desember

Lalu, bagaimana cara mendapat bantuan tersebut? Berikut penjelasannya.

Pemerintah memiliki program Pahlawan Ekonomi Nasional atau PENA yang digalakkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Pada program PENA ini, pemerintah berupaya membantu masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan dan beralih menjadi kategori keluarga mampu. Nantinya dengan demikian, masyarakat tergraduasi dari kepesertaan program bantuan sosial (bansos) PKH dan Program Sembako (BPNT).

Penerima PENA adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah