BERITA DIY - Simak informasi cara pelaku UMKM bisa dapat uang bantuan hingga Rp 5 juta dari pemerintah tapi bukan BPUM dan syaratnya berikut ini.
Peluang mendapatkan uang bantuan hingga jutaan rupiah terbuka bagi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kali ini, bantuan bukan berasal dari BPUM, namun tetap bisa dijadikan sebagai modal usaha. Untuk mendapatkannya tentu UMKM harus memenuhi syarat dan melakukan pengajuan diri atau pendaftaran.
Tak tanggung-tanggung, jika terpilih nantinya, akan menerima bantuan hingga lima juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara mendapat bantuan tersebut? Berikut penjelasannya.
Pemerintah memiliki program Pahlawan Ekonomi Nasional atau PENA yang digalakkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.
Pada program PENA ini, pemerintah berupaya membantu masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan dan beralih menjadi kategori keluarga mampu. Nantinya dengan demikian, masyarakat tergraduasi dari kepesertaan program bantuan sosial (bansos) PKH dan Program Sembako (BPNT).
Penerima PENA adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang memiliki usaha mikro.