Dilansir dari laman resmi Kemensos, syarat dan penerima bantuan PENA ini adalah sebagai berikut.
- Penerima bansos aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Sementara untuk cara pengajuan agar menjadi penerima bantuan UMKM dari program PENA Kemensos adalah dengan menghubungi pendamping PKH di masing-masing daerah.