Sekali lagi, program bantuan untuk UMKM Rp5 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar di DTKS Kemensos saja dan wajib bersedia keluar dari penerima bansos jika mendapatkan bantuan PENA.
Program bantuan UMKM dari program PENA ini berbeda dengan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2020 dan 2021 yang merupakan dana hibah bagi seluruh pelaku UMKM.
Adapun untuk bantuan BPUM sudah tidak dilanjutkan pada tahun 2023 ini dan belum diketahui bagaimana kelanjutannya untuk tahun 2024 mendatang.
Demikian informasi cara dapat bantuan untuk UMKM hingga Rp5 Juta dan syarat pengajuan bukan BPUM 2023.***