Apabila pelaku UMKM ingin mencoba peruntungan apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak dan dapat BLT maka bisa melakukan cek penerima dengan cara sebagai berikut.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP
- Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai KTP
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai KTP
- Tuliskan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketikkan huruf kode captcha
- Klik Cari Data dan tunggu hasil pencarian muncul
Pelaku UMKM yang terdaftar jadi penerima BLT PKH ini bisa dapat bantuan dengan nominal Rp600 ribu jika tergolong sebagai lansia dan penyandang disabilitas.
Bantuan sebesar Rp750 ribu juag bisa cair jika pelaku UMKM tergolong sebagai ibu hamil atau balita yang terdaftar sebagai penerima PKH.
Itulah cara pelaku UMKM bisa dapat BLT non BPUM 2023, cek NIK bukan di link eform.bri.co.id.***