Berikut tujuan pemberian BPNT, dikutip dari kemensos.go.id:
1. Mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemenuhan sumber kebutuhan pangan
2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM
3. Memberikan pilihan atau kendali kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan
4. Merngurangi kemiskinan
5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM maupun masyarakat umum agar bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari BPNT 2023 ini:
- Warga Negara Indonesia
- Warga miskin/rentan miskin
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
- Belu pernah dapat bantuan lain dari pemerintah
Para pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat di atas bisa lapor ke kepala desa agar diusulkan masuk ke DTKS dan menerima bantuan ini.