BLT Rp3 Juta Bisa Didapat UMKM Tanpa Cek Penerima BPUM 2023 Pakai NIK KTP di Eform BRI, Daftar Bansos Ini

- 11 Oktober 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi - BLT Rp3 juta bisa didapat UMKM tanpa cek penerima BPUM 2023 pakai NIK KTP di Efrom BRI eform.bri.co.id, daftar bansos PKH.
Ilustrasi - BLT Rp3 juta bisa didapat UMKM tanpa cek penerima BPUM 2023 pakai NIK KTP di Efrom BRI eform.bri.co.id, daftar bansos PKH. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - BLT Rp3 juta bisa didapat UMKM tanpa cek penerima BPUM 2023 pakai NIK KTP di Eform BRI eform.bri.co.id, daftar bansos ini. Apa nama bansosnya?

BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dikenal juga dengan BLT UMKM adalah bansos dari pemerintah yang pernah diberikan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Sebelumnya, BPUM disalurkan melalui bank BRI dengan nominal Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta. Oleh karena itu cek penerima BPUM pun dilakukan melalui laman Efrom BRI yakni link eform.bri.co.id.

UMKM yang NIK KTP-nya terdaftar di Eform BRI dipastikan menjadi penerima BPUM dan bisa mencairkan BLT di bank BRI dengan membawa data diri serta menunjukkan bukti bahwa dirinya termasuk penerima bantuan.

Baca Juga: BLT Rp 3 Juta untuk UMKM Oktober, Daftar Pakai KTP Bukan di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id

Sayangnya pada tahun 2022, pemerintah telah menghentikan program BPUM. Hal ini seiringan dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih setelah Covid-19 menjadi endemi.

Oleh karena itu, di tahun 2023, BPUM atau BLT UMKM pun dipastikan tidak akan cair lagi. Namun pelaku usaha tidak perlu khawatir karena masih ada program bansos lain dari pemerintah.

Salah satu bansos yang masih disalurkan di tahun 2023 ini adalah PKH (Program Keluarga Harapan). UMKM pun bisa mendapatkan BLT Rp3 juta dengan daftar bansos PKH Kemensos.

Dengan daftar bansos PKH, UMKM bisa dapat BLT Rp3 juta asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemensos. Yakni apabila di rumah terdapat ibu hamil atau anak balita usia 0-6 tahun dan belum menerima bantuan lain dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x