Cara Daftar Bansos PKH
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.
Namun, untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP dan KK
3. Termasuk warga miskin, rentan miskin, dan kurang mampu
4. Bukan ASN, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan kepala desa atau staff pemerintah desa.
Setelah mendaftar, UMKM bisa cek daftar penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah termasuk penerima BLT dan memantau jadwal pencairan.