1. WNI dibuktikan dengan kepemilikin NIK KTP.
2. Bukan ASN, Anggota Polri/TNI.
3. Mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta.
4. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Tidak menerima bantuan lainnya
Namun di tahun 2023 masih belum ada kejelasan apakah program bantuan BSU akan dilanjutkan kembali atau tidak.
Kabar baiknya ada alternatif lain bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BLT Rp 600 ribu tanpa cek BSU 2023 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Program Keluarga Harapan (PKH) bisa jadi opsi yang melegakan untuk pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan agar dapat BLT Rp 600 ribu.