PKH ini merupakan bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan 7 kategori.
Nah pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa masuk salah dua kategorinya yakni penyandang disabilitas berat dan lansia
Namun perlu diingat program PKH ini tidak memerlukan keikutsertaan BP JAMSOSTEK dengan kata lain tanpa kartu BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang masuk kriteria bisa dapat bantuan tersebut.
Lebih lanjut besaran PKH untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun.
- Pelajar SD/Sederajat : Rp 3 juta per tahun.
- Pelajar SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta per tahun.
- Pelajar SMA/Sederajat : Rp 2 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas : Rp 2,4 juta per tahun.
- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta per tahun.
Nah program PKH ini dicairkan dengan empat tahap sehingga untuk kategori penyadang disabilitas dan lansia cair Rp 600 ribu per tahap.
Lebih jelasnya di bawah ini adalah jadwal pencairan PKH :
- Pencairan PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.
- Pencairan PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.
- Pencairan PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.