6. Masukkan nama penerima (PM) sesuai KTP
7. Masukkan kode huruf yang ada di layar, ke kolom yang disediakan
8. Klik menu "Cari Data"
Setelah itu akan muncul informasi apakah pemegang KTP yang sedang hamil/menyusui dan balita (pemegang NIK) dapat bansos PKH Rp 750 ribu 4 kali atau tidak.
Itulah pemegang KTP bertanda khusus yang dapat bansos PKH Rp 750 ribu 4 kali dan cara cek jadwal beserta penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***