Pengumuman! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Dapat BLT Rp 700 Ribu Non BSU 2023, Daftar Online di SINI

- 1 Agustus 2023, 17:14 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 dan cara daftar online melalui link resmi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 dan cara daftar online melalui link resmi. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - Pengumuman! Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023. Segera daftar online melalui link resmi di bawah ini.

Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat pada tahun 2023 ini, termasuk untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa BLT yang masih disalurkan di antaranya adalah BPNT, PKH, PIP, Karu Prakerja, BLT Dana Desa, hingga PBI KIS/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.

Sayangnya, BLT subsidi gaji/upah atau BSU 2023 belum kunjung dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga semester II tahun ini.

Padahal, BSU tahun lalu mampu membantu  karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perekonomian mereka lantaran cair dalam bentuk uang tunai atau BLT Rp 600 ribu.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT Rp 700 Ribu Non BSU 2023 Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun demikian, masyarakat umum maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapatkan BLT dari program lain, senilai Rp 700 ribu dan bukan BSU 2023.

BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 ini tidak cair sekaligus, melainkan secara bertahap, melalui nomor rekening atau dompet digital (e-wallet) yang sudah terafiliasi, seperti:

- Bank Negara Indonesia (BNI)

- Bank Central Asia (BCA)

- OVO

- DANA

- GoPay

- LinkAja

Baca Juga: Selamat Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ini Dapat Rp 4,2 Juta Non BSU 2023, Yuk Daftar Online di SINI

Selain mendapatkan BLT Rp 700 ribu non BSU 2023, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi program terbaru pemerintah ini juga akan mendapatkan saldo Rp 3,5 juta yang bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan.

Program yang dimaksud adalah Kartu Prakerja 2023 yang mana pada tahun ini sudah bisa diikuti oleh penerima bansos lain pada tahun lalu seperti PKH, BPNT, BSU, hingga BPUM.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 dari Kartu Prakerja, jika sudah melaksanakan beberapa tahapan berikut ini:

1. Membuat akun Kartu Prakerja 2023 di link www.prakerja.go.id

2. Melengkapi data diri dan dokumen yang dibutuhkan

Baca Juga: Siap-siap! Pemilik Nomor KTP Ini Dapat BLT Rp 700 Ribu Non BSU 2023, Daftar Online di Link Ini Besok Dibuka

3. Mendaftar Kartu Prakerja 2023 pada gelombang yang sedang dibuka dan lolos seleksi

4. Membeli pelatihan pertama maksimal 15 hari setelah lolos seleksi

5. Mengikuti pelatihan pertama hingga mendapatkan sertifikat

6. Memberikan rating dan review di lembaga pelatihan yang diikuti

7. Mengisi survei evaluasi

8. Menyambungkan nomor rekening atau dompet digital

Oleh sebab itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 sebaiknya segera cek link www.prakerja.go.id dan instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui jadwal pendaftaran gelombang terbaru.

Baca Juga: Cek Penerima Uang Rp 600 Ribu Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Pengumuman Besok, Cair Setelah Lakukan Ini

Setelah itu segera daftar online di link www.prakerja.go.id dan klik "Gabung" begitu ada gelombang pendaftaran yang dibuka.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan berupa SMS dan email, serta nomor Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id.

Adapun syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 ini adalah  sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia 18 sampai 64 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

5. Bukan pejabat negara hingga desa maupun petinggi BUMN/BUMD.

Itulah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2023 dan cara daftar online melalui link resmi.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah