Apa Itu Program PENA untuk Pelaku UMKM Dapat Rp6 Juta?
Dilansir dari laman kemensos.go.id, program PENA merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemesos) yang berfokus pada pemberdayaan penerima manfaat (PM) khususnya ibu rumah tangga dari keluarga Prasejahtera.
Program PENA 2023 ini hanya bisa diikuti oleh pemilik KTP yang terdaftar sebagai PM di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan untuk UMKM dari program PENA ini wajib bersedia mundur sebagai penerima bansos PKH atau bansos serupa dari Kemensos.
Nantinya, jika menjadi penerima program PENA, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha seperti membeli peralatan dann bahan.
Syarat Terima Bantuan UMKM Rp600 Ribu dari Program PENA
Berikut syarat dan kriteria KPM yang bisa mendapatkan bantuan UMKM dari program PENA, selengkapnya.
- Penerima bansos aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun