2. Pencairan PIP 2023 Termin 2: Mei-September
Termin 2 ditujukan untuk siswa penerima PIP 2023 yang diusulkan melalui data dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang telah ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan telah melakukan aktivasi rekening sesuai dengan SK Pemberian.
3. Pencairan PIP 2023 Termin 3: Oktober-Desember
Penyaluran dilakukan kepada penerima PIP yang berasal dari DTKS, data usulan Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Berdasarkan jadwal dan kriteria penerima PIP 2023 di atas, ada siswa yang wajib aktivasi rekening, namun ada pula yang tidak perlu aktivasi.
Siswa yang wajib aktivasi ialah siswa yang belum pernah menerima PIP sebelumnya dan masuk SK Nominasi PIP 2023.
Sementara siswa yang sudah pernah dapat PIP, punya KIP, dan punya rekening SimPel BRI-BNI yang aktif, maka tidak perlu aktivasi rekening.
Tanda-tanda PIP 2023 Segera Cair
Adapun tanda-tanda pencairan PIP 2023 bisa dilihat langsung oleh siswa penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.