Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Jika Anda sebelumnya belum pernah menerima PIP Kemdikbud 2023 tapi memenuhi syarat, Anda akan berksempatan masuk daftar terbaru atau siswa yang baru masuk penerima PIP Kemdikbud 2023.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser atau Google Chrome
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan
3. Tuliskan hasil perhitungan kode captcha yang diminta
4. Klik Cek Penerima PIP