Senilai Rp 700 ribu dari BLT UMKM ini bisa diterima selama pelaku usaha terdaftar sah dalam program Kartu Prakerja. Disebut insentif BLT Rp 700 ribu UMKM dikarenakan dana subsidi bersumber dari insentif tunai program Kartu Prakerja.
Insentif Kartu Prakerja terdiri dari tunai dan non tunai di mana insentif non tunai tidak bisa dicairkan namun hanya dapat dipergunakan untuk membeli pelatihan program.
Sedangkan insentif tunai senilai Rp 700 ribu bisa dicairkan sebagai uang saku atau bahkan dipergunakan untuk modal usaha UMKM.
Menurut informasi, dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat dua nama pemilik KTP yang bisa mengikuti Kartu Prakerja. Dua nama KTP dalam satu KK tersebut sudah batasan maksimal, sehingga dalam satu keluarga tidak ada penerima lebih dari dua.
Hal ini agar setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan Kartu Prakerja dengan ada batasan maksimal tersebut.
Pelaku UMKM bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu untuk mengikuti pendaftaran program. Hal ini dikarenakan pihak Manajemen menggunakan akun Kartu Prakerja untuk sumber informasi pendaftaran hingga pengumuman peserta lolos.