- Masuk kategori penerima di golongan ibu hamil/menyusui
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak dapat bantuan lain dari pemerintah
- Bukan ASN, TNI, dan Polri.
BLT Rp 3 juta ini diberikan kepada karyawan yang tak pernah dapat BSU namun tercatat sebagai penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Sebagai informasi, sebenarnya PKH ini tidak hanya diberikan kepada karyawan yang tak pernah dapat BSU saja, melainkan masyarakat umum yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Selamat! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Juni 2023 Tanpa BSU, Daftar di Sini
Selain itu, BLT dari PKH ini tidak hanya Rp 3 juta untuk ibu hamil/menyusui saja, melainkan juga diberikan kepada kategori penerima lain, seperti anak balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang difabilitas berat, dengan nominal uang yang berbeda.