Berikut cara cek online daftar penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode huruf yang tertera di layar
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Karyawan yang tidak pernah dapat BSU dan merasa memenuhi syarat sebagai penerima PKH kategori ibu hamil namun tidak pernah mendapatkan BLT Rp 3 juta bisa lapor ke kepala desa.