Tata cara penagihan DC yang baik sesuai aturan OJK
Berikut tata cara penagihan DC dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi pengguna pinjol yang saat ini dalam masa galbay atau gagal bayar:
1. Dalam melakukan penagihan, debt collector atau menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan jasa pinjol, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur dan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pengguna pinjol, oleh karena itu Anda bisa menanyakan informasi pribadi terkait diri Anda ke DC.
4. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pengguna pinjaman online, diluar dari itu Anda berhak melaporkan ke OJK.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit.