OJK Terbitkan Aturan Persetujuan, Apakah Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Segera Dibuka Lagi?

- 28 Mei 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi-      Simak penjelasan mengenai OJK terbitkan aturan persetujuan, apakah pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 juta segera dibuka lagi.
Ilustrasi- Simak penjelasan mengenai OJK terbitkan aturan persetujuan, apakah pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 juta segera dibuka lagi. /angkap Layar/Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai informasi, pengajuan pinjaman online hingga Rp 25 juta ini dapat dilakukan oleh mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengajuan pinjaman online dengan membuka aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) yang tersedia di Playstore.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima 3 Juta Non BSU 2023, Cek Namamu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO dapat di-download secara gratis hanya bermodalkan HP dengan koneksi internet yang stabil.

Setelah memiliki dan mendownload aplikasi JMO, para peserta dapat segera login dengan menggunakan akun pengguna.

Selanjutnya, untuk mengetahui cara pengajuan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, para peserta dapat menyimak penjelasan berikut ini.

Cara Pengajuan Pinjaman Online

  1. Buka aplikasi JMO atau yang juga disebut aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didownload melalui Playstore.
  2. Masukkan akun pengguna di aplikasi JMO.
  3. Klik menu lainnya pada bagian layanan lainnya.
  4. Klik dana siaga pada bagian finansial dan kesejahteraan.
  5. Klik pinang flexi, PT Bank Raya Indonesia Tbk.
  6. Klik setuju pada informasi mengenai Dana Siaga by Pinang Flexi.
  7. Pastikan Anda memiliki aplikasi Dana Siaga dan Klik Masuk untuk memasukkan nomor HP yang terdaftar.
  8. Klik Ajukan Sekarang.
  9. Lengkapi dan verifikasi formulir yang ditampilkan di layar HP.
  10. Klik bagian Terima Tawaran.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x