Namun tidak semua pelaku UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta bantuan dari pemerintah. Ketentuan yang bisa dapat bantuan tersebut antara lain:
WNI; tergolong miskin atau rentan miskin; bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri; serta terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Baca Juga: Ditutup HARI INI! UMKM yang Ingin Dapat BLT Rp 700 Ribu Daftar di Web Resmi Berikut, Cuma Modal KTP
Bagi UMKM yang memenuhi ketentuan bisa cek benar termasuk penerima bantuan uang dari pemerintah secara online dengan cara berikut:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini