Daftarnya di SINI, UMKM Bisa Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah, Begini Ketentuannya

- 27 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini.
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini. /Tangkap layar Laman Bansos Banda Aceh

 

Namun tidak semua pelaku UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta bantuan dari pemerintah. Ketentuan yang bisa dapat bantuan tersebut antara lain:

WNI; tergolong miskin atau rentan miskin; bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri; serta terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Baca Juga: Ditutup HARI INI! UMKM yang Ingin Dapat BLT Rp 700 Ribu Daftar di Web Resmi Berikut, Cuma Modal KTP

Bagi UMKM yang memenuhi ketentuan bisa cek benar termasuk penerima bantuan uang dari pemerintah secara online dengan cara berikut:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

- Input kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x