Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini. /Tangkap layar Laman Bansos Banda Aceh
Demikian informasi UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah melalui PKH dan ketentuannya.***