Daftarnya di SINI, UMKM Bisa Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah, Begini Ketentuannya

- 27 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini.
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini. /Tangkap layar Laman Bansos Banda Aceh

Demikian informasi UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah melalui PKH dan ketentuannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x