Daftarnya di SINI, UMKM Bisa Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah, Begini Ketentuannya

- 27 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini.
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini. /Tangkap layar Laman Bansos Banda Aceh

BERITA DIY - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya dalam ulasan berikut.

Pemerintah di tahun 2023 ini memang sudah tidak lagi memberikan BLT UMKM atau BPUM sebagai bantuan pandemi Covid-19.

Sebab, UMKM saat ini sudah dinilai pulih dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Namun jangan salah karena ada bantuan lain yang bisa didapat UMKM.

Pemerintah memberikan uang bantuan dengan nominal beragam, salah satunya Rp 3 juta, yang bisa didapatkan pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Didapat UMKM Jika Memenuhi 5 Syarat Ini, Daftarnya Bukan di BPUM Eform BRI dan BNI

Uang Rp 3 juta dari pemerintah ini bisa didapatkan melalui Program Keluarga Harapan alias PKH yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia, termasuk kepada keluarga dari pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x