Bansos PKH dan BPNT ini sebenarnya hanya diberikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun tentunya jika nama dan data KTP pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima di DTKS serta link cekbansos.kemensos.go.id, artinya pelaku UMKM bisa terima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima pelaku UMKM ini berbeda-beda salah satunya adalah sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan kepada kategori tertentu.
Kategori pelaku UMKM yang bisa terima BLT sebesar Rp600 ribu di bulan Mei 2023 adalah pelaku UMKM kategori KPM terdaftar BPNT serta lansia dan penyandang disabilitas terdaftar PKH.
Pelaku UMKM bisa cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023 ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan siapkan KTP, berikut cara lengkapnya.