- Penyadang disabilitas penerima bansos PKH
- Pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bansos BPNT
Jika terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja khususnya gelombang 52 maka pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp600 ribu setelah menyelesaikan pelatihan.
Sementara untuk bisa menjadi penerima program PKH dan BPNT pelaku UMKM harus terdaftar sebagai keluarga miskin di DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Untuk cek nama penerima terdaftar sebagau penerima Kartu Prakerja atau bansos PKH dan BPNT pelaku UMKM bisa mengunjungi link prakerja.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.