BERITA DIY - Pelaku UMKM bisa menikmati BLT untuk UMKM kembali selain dari dana BPUM yang dihapuskan. Tersedia nominal Rp700 ribu sebagai BLT yang bisa diterima bukan dari BPUM.
Dana BLT Rp700 ribu untuk UMKM bisa didapatkan tanpa pelaku usaha melakukan cek NIK KTP di link online eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Pemerintah masih menjalankan berbagai program dalam rangka merangsang pertumbuhan ekonomi mikro. Salah satunya pelaku UMKM bisa dapat BLT untuk tambahan modal usaha masyarakat.
Meski program BLT UMKM atau yang dikenal juga dengan BPUM telah berakhir. Namun, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan BLT dari program pemerintah lain yang masih berjalan.
Berikut cara dapat BLT untuk UMKM Rp700 ribu bukan BPUM dan bansos tanpa NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id tersaji dalam artikel ini.
Modal usaha BLT untuk UMKM yang bisa didapatkan bukan bersumber dari BPUM maupun program bansos, melainkan pelaku usaha bisa mengikuti kegiatan Kartu Prakerja yang akan memasuki gelombang 51.