BERITA DIY - UMKM wajib bersiap, daftar di link berikut ini bisa terima Rp4 juta tanpa perlu terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id, cek cara lengkapnya di sini.
Pelaku UMKM tentunya mengharapkan adanya program pemberian bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti yang pernah ada di tahun 2020 dan 2021.
Sayangnya, KemenkopUKM telah menyatakan tidak akan melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM di tahun 2023 ini karena pelaku UMKM dinilai telah bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang ada.
BPUM atau BLT UMKM di tahun 2023 baru akan kembali dilanjutkan seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian, namun untuk kepastiaannya hingga saat ini belum ada.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 pelaku UMKM bisa menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai dana hibah dari program BLT UMKM atau BPUM.