Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos BPNT, yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
Cara cek penerima BLT Rp 2,4 juta per KK untuk UMKM di atas bukan dengan login Eform BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id, melainkan di cekbansos.kemensos.go.id.