1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18-65 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. UMKM, fresh graduate atau lulusan baru, pekerja, buruh, dan pencari kerja
5. Bukan merupakan pejabat negara di tingkat nasional (DPR, DPD, atau DPRD) maupun daerah (Perangkat desa, RT, RW, atau Kecamatan)
6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang 48, 49, dan 50
Setelah memenuhi syarat, UMKM bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dengan terlebih dahulu membuat akun.
Baca Juga: Pengumuman! UMKM Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu dan Pelatihan Wirausaha, Daftar Di SINI!