8. Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pegawai BUMN/BUMD
10. Dua anggota keluarga dalam 1 KK telah menerima Kartu Prakerja
Namun, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam KTP berciri di atas, dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 secara online dengan membuat akun terlebih dahulu.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat harus login ke dashboard www.prakerja.go.id jika telah memiliki akun. Namun jika belum, dapat mengklik tombol 'Daftar Sekarang'.
Pendaftaran terdiri dari beberapa tahap, yakni membuat akun, melakukan verifikasi, mengisi data diri, mengunggah swafoto KTP, mengikuti tes online, dan terakhir klik "Gabung Sekarang" pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Setelah semua tahap terlewati, pemilik akun akan secara resmi terdaftar sebagai peserta seleksi Kartu Prakerja gelombang 51.