Sebaliknya, KTP berciri ini tidak perlu mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 karena tidak memenuhi persyaratan, dan mereka akan diumumkan secara terpisah.
Golongan KTP Gagal Dapat Rp 4,2 Juta
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Belum berusia 18 tahun
3. Pejabat Negara
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Pimpinan dan Anggota DPRD
6. Prajurit TNI
7. Anggota Polri