BERITA DIY - Selamat! penerima BSU dapat BLT Rp 700 ribu April 2023 jika dapat notifikasi seperti di bawah ini tanpa cek BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji maksimal Rp 5 juta pada tahun 2020.
Setahun kemudian, Kemnaker kembali memberikan BSU Rp 1 juta untuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per tahun.
Terakhir, pada tahun 2022, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan kembali mendapatkan BSU, namun hanya Rp 600 ribu per orang.
BSU ini merupakan salah satu BLT yang diberikan oleh pemerintah kepada karyawan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi pasca covid-19.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat BSU atau tidak, bisa cek nama mereka di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker secara online.